Hukum Mengeluarkan Mani (Sperma) di luar Kemaluan Istri (‘azal)

وحدثنا يحيى بن أيوب وقتيبة بن سعيد وعلي بن حجر. قالوا: حدثنا إسماعيل بن جعفر. أخبرني ربيعة عن محمد ابن يحيى بن حبان، عن ابن محيريز ؛ أنه قال:

دَخَلْتُ أَنَا وَأَبُوْ صُرْمَةَ عَلَى أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ. فَسَأَلَهُ أَبُوْ صَرْمَةَ فَقَالَ: يَا أَبَا سَعِيْدٍ ! هَلْ سَمِعْتَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَذْكُرُ الْعَزَلَ ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. غَزَوْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم غَزْوَةَ بَنِى مُصْطَلَقٍ. فَسَبَيْنَا كَرَائِمَ الْعَرَبِ. فَطَالَتْ عَلَيْناَ الْعُزْبَةُ وَرَغِبْنَا فِي الْفِدَاءِ. فَأَرَدْنَا أَنْ نَسْتَمْتِعَ وَنَعْزِلَ. فَقُلْنَا: نَفْعَلُ وَرَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَظْهَرِنَا لاَ نَسْأَلُهُ ! فَسَأَلْنَا رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: “لاَ عَلَيْكُمْ أَنْ لاَتَفْعَلُوْا. مَا كَتَبَ اللهُ خَلْقَ نَسَمَةٍ هِيَ كَائِنَةٌ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، إِلاَّ سَتَكُوْنُ”.

125 – (1438)

Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal (mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi

(Shahih Muslim No.1438-125)

وحدثنا محمد بن المثنى. حدثنا معاذ بن معاذ. حدثنا ابن عون عن محمد، عن عبدالرحمن بن بشر الأنصاري. قال  فرد الحديث حتى رده إلى أبي سعيد الخدري. قَالَ:

ذُكِرَ الْعَزْلُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ “وَمَا ذَاكُمْ ؟” قَالُوْا: اَلرَّجُلُ تَكُوْنُ لَهُ الْمَرْأَةُ تَرْضَعُ فَيُصِيْبُ مِنْهَا. وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ. وَالرَّجُلُ تَكُوْنُ لَهُ اْلأَمَةُ فَيُصِيْبُ مِنْهَا. وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ. قَالَ: “فَلاَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَفْعَلُوْا ذَا كُمْ. فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدْرُ”.

قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: فَحَدَثْتُ بِهِ الْحَسَنَ فَقَالَ: وَاللهِ ! لَكَأَّنَ هٰذَا زَجْرٌ.

131 – (1438)

Hadits riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

Disebut orang tentang ‘azal didekat Nabi Shallallahu alaihi wassalam, lalu beliau bertanya: Apakah ‘azal itu? Mereka menjawab: Seorang lelaki mempunyai isteri yang sedang menyusui anaknya lalu dia bersetubuh dengan isterinya itu, sedang dia tidak suka kalau isterinya menjadi hamil karena itu. Dan seorang lelaki yang mempunyai hamba sahaya lalu dia bersetubuh dengan dia sedang dia tidak suka hamba sahayanya itu hamil karena itu. Nabi berkata: Tidak apa-apa walaupun kamu tidak lakukan karena itu menurut qodar (ketentuan) Allah.

(Shahih Muslim No.1438-131)

حدثنا أحمد بن عبدالله بن يونس. حدثنا زهير. أخبرنا أبو الزبير عَنْ جَابِرٍ ؛ أَنَّ رَجُلاً أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارِيَةً هِيَ خَادِمُنَا وَسَانِيَتُنَا. وَأَنَا أَطُوْفُ عَلَيْهَا وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ. فَقَالَ:

“اِعْزَلْ عَنْهَا إِنْ شِئْتَ. فَإِنَّهُ سَيَأْتِيْهَا مَا قُدِرَ لَهَا” فَلَبِثَ الرَّجُلُ. ثُمَّ أَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّ الْجَارِيَةَ قَدْ حَبَلَتْ. فَقَالَ:”قَدْ أَخْبَرْتُكَ أَنَّهُ سَيَأْتِيْهَا مَا قُدِرَ لَهَا”.

134 – (1439)

Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

Bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam dan berkata: Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba sahaya perempuan, dialah yang melayani dan memberi minum ternak kami. Saya ingin tidur dengan dia tetapi saya tidak menyukai kalau dia hamil. Nabi berkata: Engkau boleh ‘azal kalau engkau mau, tetapi sesungguhnya nanti akan terjadi juga apa yang ditakdirkan untuk perepmpuan itu. Tiada lama kemudian laki-laki tadi datang kembali dan mengatakan bahwa perempuan itu telah hamil. Nabi menjawab: Sesungguhnya aku telah menceritakan kepada engkau bahwa nanti akan terjadi juga pada perempuan itu apa yang telah ditakdirkan untukNya.

(Shahih Muslim No.1439-134)

حدثنا سعيد بن عمرو الأشعثي. حدثنا سفيان بن عيينة عن سعيد بن حسان، عن عروة بن عياض، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً لِي. وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:

“إِنَّ ذٰلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللهُ” قَالَ: فَجَاءَ الرَّجُلُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ! إِنَّ الْجَارِيَةَ الَّتِي كُنْتُ ذَكَرْتُهَا لَكَ حَمَلَتْ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: “أَنَا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ”.

135 – (1439)

Hadits riwayat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam katanya : Sesunguhnya saya mempunyai seorang hamba sahaya perempuan dan saya melakukan ‘azal kepadanya. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalammenjawab: Sesungguhnya hal itu tidak akan menghalangi sedikitpun yang dikehendaki oleh Allah. Kemudian laki-laki tadi datang lagi dan mengatakan : Ya Rasulullah! Sesungguhnya perempuan yang saya sebutkan dahulu kepada Engkau, sekarang telah hamil. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Aku hamba Allah dan RasulNya.

(Shahih Muslim No.1439-135)

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحاق بن إبراهيم (قال إسحاق: أخبرنا. وقال أبو بكر: حدثنا سفيان)  عن عمرو، عن عطاء، عَنْ جَابِرٍ. قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ. زَادَ إِسْحَاقُ: قَالَ سُفْيَانُ: لَوْ كَانَ شَيْئًا يَنْهَى عَنْهُ، لَنَهَاناَ عَنْهُ الْقُرْآنُ.

136 – (1440)

Hadits riwayat Jabir Radhiyallahu’anhu, ia berkata:

Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Alquran telah melarang hal tersebut

(Shahih Muslim No.1440-136)

135 Tanggapan

  1. jika mengelurkan dengan sengaja , namun belum menikah,apakah itu dosa

  2. Mengeluarkan mani dengan sengaja hanya boleh dilakukan oleh istri. Kalau dilakukan sendiri apalagi oleh orang lain, maka hukumnya haram.

    Walloohu a’lam

  3. شكرا يا أخي وأختي على هذا البيان

  4. Jadi kesimpulannya ‘azl boleh (tidak haram) ya tadz? Soalnya istri saya yg meminta pada masa subur aja, dan saya pun ridho.

  5. aku may marya ingin bergabung dan berteman ama sesama siapapun mereka yang jelas teman baik

  6. jika kita masih anak sekolah , kita mengeluarkan air mani dengan sengaja apa kah itu dosa??

    karna saya belum tau apakah itu dosa atau tidak,,

  7. Mengeluarkan mani dengan sengaja, hanya boleh dilakukan oleh istri seorang laki-laki dengan cara apapun.
    Bila dilakukan dengan tangan sendiri , maka hukumnya adalah dosa.

    Walloohu a’lam

    bahan kajian

    QS Al-Mukminun 23:4-7
    والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون

    Artinya: .. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

    Hadits riwayat (HR) Bukhari dari Ibnu Mas’ud
    عبد اللَّهِ بن مسعود رضي الله عنه قال : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لا نَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءةَ ( تكاليف الزواج والقدرة عليه ) فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( حماية من الوقوع في الحرام

    Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Kami bersama Nabi adalah anak-anak muda yang tidak punya apa-apa (miskin – red). Rasulullah berkata pada kami: Wahai anak muda barang siapa yang mampu untuk menikah, menikahlah. Karena menikah itu dapat lebih menutup mata (dari godaan syahwat), dan lebih memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu dapat memelihara diri dari perbuatan haram.

    Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menafsiri QS 23:4-7 di atas demikian:
    فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم

    Artinya: Maka tidak halal melalukan sesuatu pada dzakar (penis) kecuali pada istri… Juga haram melakukan masturbasi atau onani.

  8. Makasih ats infonya,
    sungguh brmanfaat

  9. terus saya harus bagaimana lagi,,,,
    namanya juga nafsu ,….

    kalaw kita berciuman dngan pacar pakah itu dosa??

  10. Dalam Hadits riwayat (HR) Bukhari dari Ibnu Mas’ud di hadits sebenarnya Rasulullah telah memberikan solusi yang tepat untuk masalah adik..

    Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud berkata: Kami bersama Nabi adalah anak-anak muda yang tidak punya apa-apa (miskin – red). Rasulullah berkata pada kami: Wahai anak muda barang siapa yang mampu untuk menikah, menikahlah. Karena menikah itu dapat lebih menutup mata (dari godaan syahwat), dan lebih memelihara kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu menikah, maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu dapat memelihara diri dari perbuatan haram. ”

    Kalau adik sudah siap menikah, maka menikah adalah jalan yang paling sempurna… dan apabila belum siap..maka cobalah untuk berpuasa. karena dengan puasa maka kita akan dapat memelihara diri dari perbuatan haram.

    Mengenai berciuman dengan pacar.
    Berciuman dengan wanita yang bukan muhrim adalah diharamkan. Jangankan berciuman , berpegangan tangan saja termasuk hal yang diharamkan. Karena diharamkan pasti berdosa orang yang melakukannya.

    Walloohu a’lam

  11. sungguh hina diri ku
    ternyata selama ini aku ada di jln yg salah,,,
    bari kan aku solusi yg tepat ustad

  12. Maaf baru dibalas.
    Kebetulan sekali sekarang ini kita berpuasa di bulan ramadhan.
    Puasa sangat hebat untuk memerangi nafsu kita.
    Dengan kemauan diri untuk menjauhi larangan Allah dan tentu saja dibarengi dengan berdo’a memohon ampunan kepada Allah serta memohon dipelihara dari segala amal dan perbuatan yang salah. InsyaAllah kita akan bisa selalu dijalan yang diridhoi Allah SWT.

  13. Semenjak menikah, saya selalu melakukan ‘azl karena istri saya tidak mau punya anak. Padahal saya sendiri sebenarnya sangat ingin mendapat keturunan sebagai buah cinta dengan istri saya. Sudah beberapa kali saya berdebat, namun tetap saja istri saya bersikukuh tidak mau punya anak dengan berbagai alasan.

    Akhirnya hingga saat ini saya tetap harus mengikhaskan diri untuk tidak memiliki anak dengan cara melakukan ‘azl setiap kali berhubungan dengan istri, meskipun hal ini sebenarnya menjadi pertentangan batin terhadap diri saya sendiri. Namun saya juga tidak ingin memaksakan kehendak saya (untuk mendapatkan anak dari istri saya) tanpa persetujuan & keinginan yang sama dari istri saya.

    Apakah hal ini diperbolehkan dari sudut pandang ajaran Islam? Adakah dalil dalam Al-Quran/Hadist yang terkait dengan hal semacam ini atau hal yang bisa membuka hati istri saya agar mau memiliki anak dengan saya?

  14. Cobalah untuk bersabar dan perbanyak berdo’a… karena hanya Allah yang bisa merubah/membuka hati seseorang.
    Salah satu tujuan dari pernikahan ialah untuk mendapatkan keturunan yaitu anak-anak yang sholeh dan sholehah yang akan menjadi pahala yang tidak terputus bagi kita.

    Semoga Allah berkenan membuka hati istri saudaraku sehingga saudaraku ini mempunyai keturunan yang sholeh dan sholihah. Amien ya Mujiibassaailiin

    Ini hadits yang berkaitan dengan keturunan:

    Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dan Qutaibah -yaitu Ibnu Sa’id- dan Ibnu Hujr mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il -yaitu Ibnu Ja’far- dari Al ‘Ala’ dari Ayahnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
    Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.
    (Shahih Muslim : 1631 – 14 )
    Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

    Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

  15. maaf ini di luar pembahasan, apakah berpacaran itu dosa?

  16. kata “berpacaran” mempunyai arti yang sangat luas.. jadi sangat sulit untuk memutuskan boleh tidaknya (dosa tidaknya) berpacaran.
    Kalau yang dimaksud adalah berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim maka hal itu haram hukumnya.

    Yang diperbolehkan bagi seorang lelaki pada wanita yang akan dinikahinya adalah melihat telapak tangan dan wajahnya untuk menilai kepribadian dari wanita tersebut.

    Walloohu a’lam bisshowab

  17. ya allah… sungguh berdosa diriku…….

  18. klau lagi tidur terus alat saya di kocok teman saya terus keluar mani itu bagaimana hukumnya…??

  19. Kalau anda menyadari bahwa teman anda sedang meng-onani anda dan anda membiarkan saja perbuatan teman anda tersebut, maka hukumnya sama saja dengan anda melakukan onani sendiri yaitu haram atau dosa.
    Kalau anda sama sekali tidak menyadari perbuatan teman anda karena terlalu pulas tidur dan begitu bangun baru tahu bahwa anda mengeluarkan mani maka hukumnya tidak berdosa hampir sama dengan orang yang bermimpi kemudian keluar mani.
    Walloohu A’lam

  20. mau tanya pak usztad…dalam islam melakukan azel diperbolehkan,padahal waktu itu.semangatnya azel supaya tidak hamil. artinya;waktu itu memang belum ada teknologi kontrasepsi,bagaimana spy tidak hamil…!,dengan semangat yg sama,di jaman modern ini,gimana pak ustztad,klo cara mencegah hamil itu dengan memakai kondom,diperbolehkan ato tidak…soalnya sama sama dikeluarkan diluar. ajzkh

  21. Maaf pak ustadz, ini sdikit di luar pembhasan.
    Bgaimana hkumnya orng nonton film porno pak ustadz ?

  22. itu berbuatan yg membuat allah marah dan benci

  23. Sy pernah tiap hr mengocok penis scr sengaja & keluar mani,krn sy blm tau hukumnya,
    skrg sadar gmana cara bertaubatnya?

  24. Bertobat dengan cara memohon ampunan kepada Allah dan menyesali perbuatan yang telah lalu serta berjanji dengan sepenuh hati untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi

  25. Jd pak ustadz kalau kita mengkocok kemaluan kita sendiri sampai keluar air mani itu apakah haram.bagaimana kalau tak sampai keluar air mani kita apakah itu haram juga

  26. kenapa ada foto bugil di atas?

  27. Mengocok kemaluan sendiri baik sampai keluar mani maupun tidak hukumnya adalah haram.

    Walloohu a’lam bisshowab

  28. Assalamu’alaikum warahmatullahiwabarrakatuh ustadz

    Saya mau tanya gimana hukumnya kalau suami istri berpisah dalam wkt yang lama misal 2 tahun…untuk mencari nafkah..dan bs dikatakan masih pengantin baru…setiap kali suami minta si istri slalu mau dan pasti mengeluarkan pake tangan cuma via tfn atau sms…
    Apakah hukumnya haram?
    Trimakasih ustadz mohon penjelasanya

  29. assalamualaikum.. alhamdulilah, adanya pak ustad bisa membantu saudara2 yg belum mengerti, mana yg diperbolehkan oleh agama ataupun tidak..
    perkenalkan nama saya suwito,saya santri pondok pesantren manbaul qur’an..
    wassalamualaikum

  30. kenapa semua manusia bisa ska sesama jenis

  31. pak ustaz jika kita di goda olehg teman kita dan akhirnya kita mau mengeluarkan mani kita”….”bagai mana hukumx ustaz?

  32. Kalau hanya digoda..yaa tetap saja berdosa!

  33. Asalamualaikum stadz, ane mau tanya nih sedikit keluar dari pembahasan..
    apa sih yang harus ane lakukan kalo calon istri ane ternyata selingkuh dengan beberapa cowo.. saya sangat sayang dia stadz.. dan insya Allah 2015 ane ada rencana buat nikahin dia… tapi semenjak kejadian ini, ane malah berfikir macem-macem tentang dia, takut kejadian tersebut terulang lagi setelah kami menikah.apa saya harus lanjutkan rencana baik saya ini atau lebih baik saya mencari wanita lain yang lebih baik dari dia??
    mohon pencerahaannya stadz terimakasih.

    wasalamualaikum

  34. Coba cari informasi atau tanyakan langsung padanya apakah dia memang selingkuh atau hanya sekedar berteman.
    Di masa-masa menjelang pernikahan sering kali ada cobaan yang membuat hubungan seolah akan putus.
    Jangan lupa untuk sholat istikhoroh mohon petunjuk kepada Allah supaya ditunjukkan calon istri yang sholehah sehingga bisa menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah.

  35. Kalo masalah itu, mungkin sudah pasti dia berselingkuh stadz.. tidak diragukan lagi.. apa mungkin ini hanya cobaan dari Allah untuk saya yah stadz??

    amin stadz, terimakasih atas jawabannya..

    Barkallah..

  36. Kalau sudah pasti selingkuh….,…
    masih banyak calon istri sholehah yang belum punya pasangan.
    Semoga cepat mendapatkan istri yang sholehah.
    Amien

  37. Pak Ustadz Law Cuma Membca Yg Porn0 APakah Itu Hram Pak Ustadz?

  38. Membaca bacaan yang porno tentu saja haram dan tidak ada manfaatnya

  39. Saya mau nanya? Apa hukum y ustad megang tangan wanita atau pacar kita sendiri,?

  40. Melihat wanita yang bukan muhrim aja haram hukumnya apalagi menyentuh atau memegang tangannya

  41. Abdullah bin Amr meriwayatkan sabda Rasulullah s.a.w.:

    “Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita solehah .” (Hadis Riwayat. Muslim no. 1467).

  42. bcalh do.a ini agar bsa cpt jdoh arjuno kang nyusup nyang badan wong sjgat podo teka wlas aseh nyng hnoman ingsun . Nma sya gus gere banyuangi wongsorejo

  43. ASS.
    Saya mau bertanya ustad?

    Bagaimana jika kita Berciuman dengan
    Pacar yang bukan Mukhrim ? Tetapi Dulu saya blm Tau apa hukumnya dngan jelas.

    Apakah masih diampunin perbuatan saya itu ustad?

    Trimakasih
    Wassalam

  44. Allah maha pengampun… Asal kita mau bertaubat dan memohon ampunan pasti akan diampuni dosa kita.

    Salam ukhuwah

  45. ASS

    Apakah kita diperbolehkan memegang tangan pcar kita … dgn mnggunakn sarung tangan ? Apa kah itu termasuk dosa ustad? Apa hukumnya ustad?

    Trimakasih.
    Wass

  46. Memegang tangan pacar, biarpun memakai sarung tangan hukumnya tetap haram.
    Yang boleh dilakukan seorang lelaki pada calon isterinya sebelum pernikahan ialah melihat kedua telapak tangan dan wajahnya. Hal ini dimaksudkan untuk menilai kepribadian si calon isteri. Ketika melihat pun harus didampingi mahram-nya.
    Adapaun pacaran, berpegang-pegangan tangan dan berduan dengan wanita tanpa di dampingi mahram (muhrim) hukumnya haram.

    Wassalam

  47. Ass.

    Apakah kita boleh mebatalkan janji kita kepada allah .misalnya begini ustad.

    “Ya allah berjanji demi langit dan bumi untuk tidar bercumbu dengan wanita yang bukan mukhrimku”

    Terimakasih ustad.

    Wass

  48. Ass.

    Apakah kita boleh mebatalkan janji kita kepada allah .misalnya begini ustad.

    “Ya allah aku berjanji demi langit dan bumi untuk tidar bercumbu dengan wanita yang bukan mukhrimku”

    Terimakasih ustad.

    Wass

  49. Maaf saya kurang jelas dengan.. ” membatalkan janji kepada Allah.”

    Apakah ketika kita berjanji misalnya “Ya Allah aku tidak akan minum minuman keras lagi”
    kemudian kita batalkan janji kita.. misalnya “Ya Allah aku tidak jadi berjanji kepadaMu. artinya aku masih akan minum minuman kerasa lagi.


    atau bagaimana ?

    Maaf sekali lagi saya belum jelas maksud ” membatalkan janji kepada Allah.” di atas

  50. Iya seperti itu ustad tepatnya. ↑

  51. Tetapi hanya berbeda katanya.
    ” ya allah aku berjanji ke padamu untuk tidak bercumbu dengan pacarku demi langit dan bumi.” Terus boleh kah saya membatalkan janji itu ustad ?

    Wass..

  52. Manusia sering bertaubat dan berjanji untuk tidak melanggar aturan Allah …kemudian melanggar aturan Allah lagi lalu kembali bertaubat dan berjanji lagi untuk mamatuhi aturan Allah lagi lalu melanggar lagi….begitu seterusnya. Hal itu menunjukkan bahwa manusia itu mahallul khotho i wannisyan artinya manusia itu tempatnya salah dan lupa…
    Walaupun kita selalu melanggar aturan lagi tetapi i’tikad hati kita adalah tetap untuk dengan sekuat jiwa dan raga mematuhi aturan Allah….
    Ketika manusia kembali berbuat dosa … ini menunjukkan bahwa manusia itu lemah..dan kalau bukan fadhol (keutamaan) dan sifat kasih sayang Allah maka dia tidak akan bisa bertaubat dan kembali kepada Allah
    ..
    ..
    Tetapi ketika kita dengan sengaja akan melanggar janji atau membatalkan janji kita Allah, maka seolah kita akan menantang Allah dengan sengaja.
    Seolah kita berkata “Ya Allah aku akan melanggar perintahMu, apa-apaan dengan perintahMu… atau peduli amat dengan perintahMu..”
    ..

    Ungkapan yang mengandung kesombongan..
    ..
    emang kita ini siapa?? berani-beraninya menantang Allah.
    ..
    Allah tidak butuh janji kita.., Allah tidak butuh ibadah kita..
    Janji kita dan ibadah kita tidak memberi manfaat sedikitpun pada Allah..
    bahkan Allah tidak butuh pada diri kita..
    ..
    Keberadaan diri kita, janji dan ibadah kita tidak menjadikan Allah bertambah Agung , dan tidak pula menambah Kekuasaan-Nya..
    ..
    ketika kita tidak mau melaksanakan aturanNya dan tidak mau beribadah atau kita kita tidak ada pun tidak mengurangi Keagungan dan Kekuasaan Allah.
    Allah tetap Maha Kuasa, Allah tetap maha Agung…
    artinya kita ini ga ada artinya sama sekali..
    bukan Allah yang butuh kita atau janji kita tetapi sebaliknya kita lah yang butuh Allah butuh ampunan dan kasih sayang Allah.

    Ketika itu … Apakah kita masih berani dengan sengaja akan melanggar perintah… bukankah Adzab Allah itu sangat pedih…??

    Wallahu A’lam bishowab

  53. Alhamdulialh dengan sedikit pengetahuan ini saya mempunyai Pengetahuan untuk pegangan hidup agar tidak terjurumus dlm Tmpt Kemaksiatan dan Keburukan.

    TERIMkasih ustad ({})

  54. Aalam walikom

  55. Saya Mau Tanya Pak Ustads, Saya Pernah Nonton Video Porno Terus Kemaluan Saya Berdiri Dan Saya Mengkocok Nya Karna Saya Nggak Bisa Menahannya, Sampai Air Maninya Itu Keluar. Apakah Saya Itu Berdosa Pak Ustads ?

  56. Mengeluarkan mani dengan perantaraan tangan sendiri (onani) adalah perbuatan dosa.

  57. fryifhgjl;dfghyh

  58. kalo anak kecil kluar mani apakah boleh sholat

  59. apakah boleh anak kecil kluar mani umur 12 tahun

  60. kalau anak berumur 12 tahun keluar mani, berarti dia sudah memasuki usia baligh dan wajib menjalankan syariat agama termasuk sholat lima waktu.

  61. Saya tahu jika perbuatannya itu haram, tetapi saya tetap melakukan onani. apa hukumnya ?

  62. saya mau tanya, Bagaimana jika saya melakukan onani dengan tangan teman saya, Apakah saya berdosa?

  63. onani dilakukan dengan tangan sendiri hukumnya haram, kalau dilakukan dengan tangan teman maka hukumnya lebih haram lagi.

  64. Begini ni ustadzz,…
    Sya mau nanya nih,seprti yg saya baca koment an anda saya berkesimpulan bhwa seperti yg dijelaskan sebelum nya td,katanya melakukan onani sendiri sampai keluar air mani itu hukum nya haram,trus bersentuhan dgn pasangan yg bukan muhrim nya juga hukum nya haram,yg jd pertanyaan saya haram disini haram yg seperti apa,kan yg saya denger haram ada tingkatan nya,tolong jelaskan tingkatan haram tersebut.makasih

  65. ouh ya blh tanya….?”

    apakah hukumnya kalo mani manusia diberikan kpd hewan

    please blsz

  66. QS Al-Mukminun 23:4-7
    والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون

    Artinya: .. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

    Maksud ayat di atas kita boleh melakukan hub intim dengan seorang budak, kan itu berarti jinah pak Ustaz. ini hadits salah x pak Ustaz. serem amat sih hadist ini…

  67. Tulisan tentang budak ini ana ambil dari http://labbaik.wordpress.com/2007/06/04/pengertian-budak-hamba-sahaya-dalam-al-quran-2/

    Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) . Wallahu A’lam bishawwab. – (oleh : Ust. Iman Sulaiman)

  68. aku adalah seorang pedosa

  69. iman saya belum kuat,masih ikut ikut orang,ketika bersama orang baik saya baik,ketika sama orang” nakal saya lebiah nakal.

  70. Saya ska mengocok penis sya hampir setiap hari pak bagaimana solusinya agar tdk terjadi .

  71. Perbanyak istighfar dan perbanyak kegiatan yang positif. Kalau bisa puasa sunnah akan lebih baik lagi.

  72. Ass. Pak ustad kalau sy blom tau bagaimana pak sedangkan sy sdh melakukan itu berkali kali dan hanya mandi wajib sy takut masuk neraka pak

  73. Ketika tahu bahwa perbuatan itu salah dan dosa, maka bersegeralah memohon ampunan kepada Yang Maha Kuasa. Mudah-mudahan Allah mengampuni dosa kita.

  74. Ass, pak ustad,sy mau tanya bagaimana hukum nya onani kalau istri lgi hed.

  75. Walaupun istri sedang haid, melakukan onani dengan tangan sendiri hukumnya tetap haram. Yang diperbolehkan ialah : anda meminta istri anda untuk meng-onani anda dengan tangan istri.
    Wallohu a’lam

  76. Assalamu alaikum..pak ustadz.?

  77. Apakah dosa jika lelaki memegang lengan wanita ya pakek baju.

  78. Assalamualaikum wr wb…
    Salam santun dari saya pak ustad,,, begini pak ustad saya mau nanya, orang yg sudah melakukan perzinaan llu orang itu pengen niat bertobat,apakah tobatnya diterimah oleh allah swt…??
    Mohon pencerahanya pak ustad? Terimakasih wassalam…☺

  79. Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
    Allah masih akan menerima taubat seseorang selagi nyawanya belum sampai ke tenggorokan ketika sakaratul maut.
    Bertaubatlah dengan cara menyesali perbuatan dosa yang telah lalu dan berjanjilah kepada Allah untuk tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya tersebut.

  80. assalamualaikum pak mau tanya agak keluar dr pembahasan sih pak..
    pak jika kita berpacaran sdah trlanjur berzinah dan ingin menghindari perzinahaan trsbut dngn cra memutuskan pacar melalui kyai ato dukun itu dosa atau tidak pak karna saya ingin bertaubat dn tdk mengulangi kesalahan saya lagi

  81. Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
    Mungkin cara terbaik untuk bertaubat dan tidak mengulangi kesalahan adalah dengan cara menikahinya bukan dengan cara memutuskannya.
    Kalau oni memutuskannya, pasti bekas pacar oni tadi akan merasa sakit hati yang sangat dalam dan mungkin akan kehilangan harga dirinya.
    Dan ketika oni nantinya menjalin hubungan/pacaran dengan orang lain lagi, tidak menutup kemungkinan hal sama (berzina dengan pacar) akan terulang lagi dan terulang lagi.
    Coba berpikirlah yang matang sebelum melakukan suatu perbuatan apalagi perbuatan yang bisa merugikan dirisendiri dan orang lain.

    Semoga bermanfaat.
    Wassalamu’alaikum wr. wb.

  82. apa hukumnya apabila metahui pacar kita tidak perawan lagi terus langsung kita putus pacar kita

  83. ass,,, stadz
    mf di luar pembahasan stadz,,, apakah boleh bersetubuh dengan istri sendiri memakai kaya, contohnya gaya yg ada d film video porno.

    terimakasih stadz
    wss……

  84. ass,,, stadz
    mf di luar pembahasan stadz,,, apakah boleh bersetubuh dengan istri sendiri memakai gaya,? contohnya gaya yg ada d film video porno.

    terimakasih stadz
    wss……

  85. Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

    kita diperbolehkan mendatangi istri kita (menyetubuinya) dengan berbagai cara asalkan tidak membahayakan bagi kita atau istri kita. Akan tetapi dalam ajaran agama kita ada beberapa macam cara bersetubuh yang membawa efek yang tidak baik (misalnya menyebabkan penyakit) bagi kita, istri kita atau bahkan keturunan kita kelak.

    Walloohu a’lam

  86. Ustad, apakah hukum bersetubuh dengan yang bukan mukhrim sama dengan memegang vagina yang bukan mukhrim ? Hukum nya sama2 zina besar atau tidak . .

  87. Assalamualikum
    Pak ustadz..
    Saya mau tanya..kalau mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri pada siang hari haruskah mandi wajib langsung biar sholat nya sah?
    Terima kasih

  88. Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
    keluarnya mani menyebabkan sesorang muslim berhadats besar, oleh karena itu wajib mandi jinabat ketika akan melakukan sholat
    Wassalam

  89. Ass ,, pak ustadz sya tau hukum onani itu dosa tpi knapa sya lakuian ust tpi gk pke tangan sya sya nntn vidio yg gk boleh trz pas udh kluar air maninya sya bru mrasa bersalah n mrasa berdosa tpi sya slalu sholat dimasjid ust itu gmna solusinya ust agar sya bsa brubah bisa hilangin perbuatan itu ust dan sya ingin skali bner2 taubat ust tpi slalu ada godaanya ust jdi gmna ust solusinya sya slalu bersedih ust atas perbuatan sya yg slah ust terhadap allah ??? Minta jawabannya ust wassalam

  90. Wa’alaikumussalam. Wr. Wb.
    Taubat yang sesungguhnya perlu dibarengi dengan kemauan yang kuat untuk meninggalkan perbuatan yang lama.
    Usahakanlah untuk menjauhi perbuatan tersebut dengan cara memperbanyak amal / kegiatan yang positif dan dengan mengikuti pengajian pengajian sehingga keimanan kita menjadi lebih kuat.
    Wallohu a’lam

    Wassalam

  91. Assalamualaikum.wr.wb ustadz..

    Sya mau tanya, apabila kita nonton video vorno kmudian kita tidak bisa menahan nafsu kita, apakah boleh mengocok penis untuk menghindari kita melakukan zina..

    Mohon penjelasannya ustadz..

    Wassalam. Wr. Wb.

  92. dosanya dobel, menonton video porno sudah berdosa, dan dilanjutkan melakukan onani juga berdosa

  93. Assalamualaikum.wr.wb ustadz..
    bagaimana kalau kita mengeluarkannya air mani pada anak kecil apakah hukumnya pas ustadz ? jelaskan ?? tapi dia langsung bartobat !! jika dilalukan nya pada bulan suci ramadhan pak ustadz apakah hukumya pak ??

  94. Pa’ ustadz.. Sya mau nanya, klw mmg mengeluarkan sperma dgn sengaja itu dosa, bgmna dgn ilmu kedokteran yg menganjurkan kita tuk onani 2x sebulan …?

  95. as wr ustad klau di bulan ramadhan suami saya pegang kemaluan sya begitu juga sbaliknya hingga sperma suami saya keluar dan saya juga orgasme tpi suami saya tidak masukkan kemaluannya ke kemaluan saya apakah batal puasa kmi berdua dan membayar denda trims

  96. Wa’alaikumussalam.
    Salah satu yangmembatalkan puasa ialah mengeluarkan sperma dengan sengaja, baik dilakukan sendiri atau dibantu oleh orang lain.
    ..
    mengenai denda atau kifarat.
    Yang wajib membayar kifarat berupa membebaskan hamba sahaya perempuan atau kalau tidak ada hamba sahaya diganti dengan puasa 2 bulan berturut-turut ialah bagi orang yang melakukan persetubuhan (memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan wanita) di siang hari bulan ramadhan.

  97. Karena takut hamil punya anak lg Ketika berhubungan dg istri sewaktu mau keluar sy cabut dan keluar mani diluar kemaluan istri bgaiman hukumnya ustad

  98. saya mau nanya pk ustad kalau yang ngoajaok istri sendiri apa itu boleh pak ustad

  99. Kenapa mengocok kemaluan haram

  100. Assalammu’alaikum wr wb
    Afwan ustadz, mau tanya klo misalnya qt berhubungan dgn istri lalu krna terlalu lama nggak keluar mani takutnya istri malah tidak nyaman atau sakit, lalu mengeluarkan mani dgn tangan sendiri tapi juga sambil dicumbu istri..itu bagaimana hukumnya ustadz ??
    Jazakallah

  101. Kenapa bukan dengan tangan istri saja?
    Karena kalau dengan tangan istri halal/boleh tetapi kalau dengan tangan sendiri maka haram

  102. sungguh aneh nya knpa bisa keluar air mani

  103. Maaf mau tnya pk ustadz..
    jika sya pernah memegang smua yg di miliki pcar sya gmn ustad,, sedangkan sya prnah tidur bareng dan kita berdua tidak menggunakan sehelai kainpun.. tetapi sya tdk memasukkan kelamin sya kdlam klamin pcr sya pk ustadz,, gmn hukumnya,.. mohon solusinnnya ustadz,, sya takut masuk neraka
    sya ingin benar2 bertaubat

  104. Melihat aurot nya saja haram apalagi memegangnya. berdua-dua an dengan pacar saja hukumnya haram apalagi tidur berduaan tanpa memakai busana.
    Kalau memang anda benar-benar takut masuk neraka … mudah-mudahan ini sebagai pertanda bahwa Allah masih menyanyangi anda sehingga Allah masih mengingatkan anda.
    Bersegeralah untuk bertaubat memohon ampunan kepada Allah.
    Bisa dimulai dengan shalat taubat di malam hari (lebih baik sepertiga malam terakhir) kemudian memohon kepada Allah supaya mengampuni perbuatan dosa kita dibarengi dengan menyesali semua perbuatan dosa kita… dan akhirnya berjanji kepada Allah untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut.

    Wallohu a’lam bisshowab.

  105. Seandainya sya di hukum cambukpun,,sya akan siap ngejalanin,,dan mempertanggungjawabkan kesalahan saya,.ktimbang hrus mnerima balasannya di akhirat kelak.
    yg jadi masalah keluarga sya tdk ada yg tahu,, dan sya malu jika itu ketahuan,.. jd sya harus gimana ustadz,. Di sisi lain sya malu ketahuan org lain, di sisi laon juga sya tidak mau membuat malu keluarga sya dgn dosa yg prnah sya lakuin.

  106. Saya cemas dgn smua ini, sya sudah benar2 bertaubat..
    tetapi sya juga masih di liputi rasa cemas dn berdosa tetapi di sisi lain, sya mau jujur pun tdk berani krn ini mnyangkut harga diri keluarga dan sya sndiri..
    jikapun sya cerita,, kmungkinan tdk ada jg yg akan mnghukum cambuk ke sya, apa lg di jaman skrg

  107. asallamualaikum ustad…
    saya seorang mahasiswa di sebuah universitas di malang, dulu waktu sma saya punya teman wanita setelah beberapa lama ada teman saya yang ingin kenal sama teman wanita saya tersebut dan kontan saya memperkenalkan nya walaupun hanya lewat nomer handpone, alangkah terkejutnya setelah sekian lama masuk kuliah semester awal tiba2 sms bahwa dia dihamili teman yang saya kenalkan waktu sma. bagaimana hukumnya untuk saya apakah saya berdosa??

  108. tadz kalo mengocok penis sampai keluar air maninya itu termasuk haid atau hadas besar saja dan klo kita mandi besar kita harus baca doa yang mana?…

  109. Ass.wr.wb
    Tad mao nanya nih
    Misalnya kalau onani trus abis begitu mandi wajib dan sering di lakukan apa mandi wajibnya di terima s’tad
    Sukran
    Ass.wr.wb

  110. masalah diterima apa tidak, hanya Allah yang tahu?
    yang jelas onani itu haram (dosa)

  111. Pak ust ap hkum y klo sya sring onanian truz mandi, dan bgtu strus nya

  112. Sya bisa nenambakan wawasan saya. Maksih.wasalamualaikum

  113. Bagaimana hukumnya menurut islam bila kita bersetubuh dgn istri tapi tidak keluar mani dikarenakan sy memakai obat2an yg tujuannya agar istri merasa puas. Trims!

  114. Asalamulaikum saya hanya sdikit menambahi dan mluruskan…
    Jadi gni hadis di sini semua benar ngk ada yg salh ..cma yg baca yg maknai salh ibart kata di makan mentah……
    Yg di maksud menjaga kemaluanya adlah menjaga dari zina….

  115. Ass ustad ..
    Mau tanya nih ,
    Apakah kita harus mandi wajib ,setelah pacar saya meonani saya sampai keluar .
    Apakah pacar saya harus mandi wajib juga ..

    Tolong solusinya Ustad

  116. Maaf,saya ngocok penis sampai keluar mani katanya haram jadi bagaimana mengsucikannya dengan mandi dan apa niatnya

  117. sya mw tanya tadz

  118. aku mw rnya

  119. saya mau tanya ini, apakah azal tuk istri sendiri apakah haram atau tidak?

  120. Apa hukumnya jika Niat ingin Memperbesar penis menggunakan tangan namun mengeluarkan sperma ?

  121. Oh gitu ya!??

  122. ass…mau tanya..apakah air mani yang dikeluarkan dengan sengaja menyucikannya harus dengan mandi wajib atau aph..mohon penjelasannya..mksih

  123. Sengaja mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri hukumnya haram (dosa), mengeluarkan mani dengan sengaja boleh dilakukan dengan bantuan tangan istri. Bila mani seseorang keluar (baik disengaja ataupun tidak disengaja) berarti dia berhadats besar dan cara men-sucikannya dengan cara “mandi wajib” yaitu mandi untuk menghilangkan hadats besar.

  124. ass pak ustadz
    bgaimna cara mandi wajib yg benar??

  125. Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
    Cara mandi wajib sebenarnya sangat mudah, marilah kita lihat dari rukunnya dulu.
    Rukun mandi wajib:
    1. Niat
    2. Menyampaikan air ke seluruh anggota badan mualai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

    kemudian cara mandi wajib yang paling sederhana ialah:
    1. Hilangkan segala kotoran dan najis yang ada pada seluruh anggota badan kita, apalagi hal-hal yang menghalangi sampainya air ke badan/kulit kita semacam cat , tip-ex, lem dll
    2. Niat mandi berbarengan dengan membasuh, menyiramkan air ke badan kita. Sunnah memulai basuhan dari kepala kemudian ke bagian kanan bandan dan seterusnya kebagian kiri badan kita.
    3. Menyampaikan air (membasuh atau menyiramkan air keseluruh anggota badan dari ujung rambut sampai ujung kaki.)

    Sunnah-sunnahnya mandi
    1. Membaca basmalah sebelum mandi.
    2. Wudhu sebelum mandi
    3. Menggosok seluruh anggota badan dengan tangan (untuk menghilangkan kotoran)
    4. Bersegera (jangan berlama-lama)
    5. Mendahulukan bagian badan sebelah kanan.

    Wallahu a’lam
    Wassalamu’alaikum Wr Wb.

  126. assalammualaikum wr. wb
    maff sebelumnya dulu saya keluar sperma krn onani dan sy lg mndi setelah beberapa bulan sy mimpi dg mengluarkan sperma dan begitu trs …
    bgmana solusinya spya tdk trjdi lg dan mngatasinya

  127. Wa’alaikumussalam wr. wb
    Maaf saya kurang memahami apa yang menjadi pertanyaan saudara
    Tapi saya akan mencoba membahas tentang masalah onani dan mimpi sampai mengeluarkan sperma.
    1. Onani adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama islam. Artinya orang yang melakukan onani berarti melakukan suatu perbuatan dosa dan hendaknya bertaubat memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Pengampun.
    Orang yang melakukan onani wajib melakukan mandi besar bila sampai keluar sperma.
    2. Mimpi basah atau mimpi yang mengakibatkan keluar mani adalah merupakan salah satu tanda baligh-nya seseorang. Mimpi seperti ini adalah hal yang sangat wajar dan bisa terjadi berulang kali. Orang yang mimpi basah tidak perlu merasa risau atau khawatir , karena ini bukan perbuatan dosa.
    Satu hal yang wajib dilakukan oleh orang yang mimpi basah ialah melakukan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar agar ketika dia melakukan ibadah sholat dan lainnya badannya sudah suci kembali dan ibadahnya diterima Allah SWT.
    Mohon maaf kalau tulisan ini belum bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan saudara.

    Wallohu a’lam bishshowab

    Wassalamu’alaikum wr wb.

  128. kalo penis yang udah keluar mani lalu dikulum apa boleh sholat pa ustad. terimakasih.

  129. mohon jawabannya

  130. Keluar mani menyebabkan kita berhadats besar. Sedangkan salah satu syarat syah shalat ialah suci dari hadats kecil dan besar. Maka kalau keluar mani harus mandi wajib terlebih dahulu untuk membersihkan hadats besar sebelum shalat

  131. Kalau mimpi basah gmn

  132. Bila begini ustad.. Setelah berhubungan sperma kn dimasukkan.. Lalu pergi ke kamar mandi duduk untuk dikluarin sperma nya atau kta lain sengaja dikluarin.. Itu hukumnya bagaimana ustad.. Bila sengaja dikluarin itu bagaimana… Bila tdk sangka hukumnya bagaimana..

  133. azl merupakan suatu jalan agar merencanakan kelahiran akan tetapi harus memenuhi syarat seperti melakukan azl kepada istri maka harus dengan persetujuanya adapun pada budak maka tidak harus dengan persetujuan
    tapi dengan alasan yang syar’i seperti seorang istri masih dalam keadaan menyusui maka diperbolehkan melakukan azl.makanya harus jelas alasan untuk melakukanya.adapun semisal hanya untuk menjaga bentuk tubuh istri maka tidak diperbolehkan

Tinggalkan komentar